Cegah Perceraian dan Stunting, Kemenag Gencar Adakan BRUS

Redaksi | Agama
oleh

Kliksurabaya.co.id-Kementerian Agama Kabupaten Madiun melalui Seksi Bimas Islam kembali menggelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah (BRUS) Angkatan IV di MAN 4 Madiun dan dibuka langsung oleh Kakankemenag Kabupaten Madiun pada Kamis, (15/6/2023).

Kepala Kemenag Kabupaten Madiun, H. Irfan Alkhaidari yang didampingi Kepala MAN 4 Madiun, menyampaikan ucapan terimakasih kepada para siswa yang hadir untuk menerima materi pra nikah, “semoga bisa menjadi bekal dan pengetahuan bagi anak-anak usia sekolah terkait pernikahan, usia nikah yang sudah diatur oleh pemerintah yaitu Perempuan dan laki-laki sama-sama berusia 19 Tahun”, ungkapnya

“Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun, UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan batasan usia nikah bagi perempuan adalah 16 tahun,” imbuhnya.

Menurut pria yang melantunkan lagu Mesin Waktu di awal bimbingan ini, perubahan UU tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencegah akibat yang ditimbulkan dari pernikahan dini, seperti perceraian dan stunting. Pernikahan usia dini rentan perceraian karena belum siap dan matangnya mental yang biasanya didukung faktor ekonomi yang juga belum siap serta terhambatnya pendidikan.

Ia juga mewanti wanti bahwa salah satu sebab pernikahan usia dini adalah masalah pergaulan. “Harus benar benar selektif dalam bergaul karena salah satu indikator pernikahan dini itu adalah pergaulan bebas,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala MAN 4 Madiun, Suminto mengucapkan terimakasih kepada Kakankemenag dan Kasi Bimas Islam yang sudah memberikan pemahaman kepada para siswa MAN 4 Madiun. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini siswa-siswi MAN 4 Madiun tetap melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi dan tidak tergesa-gesa untuk menikah. (Rls)