DPRD Kota Madiun Setujui Kenaikan Santunan Kematian dari Rp1 Juta Jadi Rp1,5 Juta

Redaksi | News
oleh
MADIUN KLIKSURABAYA CO ID-DPRD Kota Madiun telah menetapkan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun 2026 yang didalamnya terdapat Raperda terkait Santunan Kematian. Penetapan melalui rapat paripurna di DPRD Kota Madiun, Jumat (4/9/2026).
Besaran santunan kematian yang sebelumnya Rp 1 juta ditingkatkan menjadi RP 1,5 juta.
Plt wali kota Madiun F Bagus Panuntun mengatakan kebutuhan untuk proses kematian memang meningkat. Mulai dari proses pemakaman hingga ubo rampe-nya. Tak heran, banyak yang mengusulkan agar besaran santunan ditingkatkan. Pemerintah Kota Madiun pun menangkap saran dan masukan tersebut. Pemkot lantas berkomunikasi dengan DPRD Kota Madiun terkait itu. Pasalnya, besaran santunan kematian sudah memiliki payung hukum. Yakni, Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan santunan kematian. Nah, dalam Perda itu masih tertulis besaran santunan kematian Rp 1 juta.
‘’Alhamdulillah, DPRD menyetujui. Makanya Perdanya kita ubah. Salah satu poinnya adalah besaran santunan kematian yang sekarang menjadi Rp 1,5 juta,’’ ungkap Bagus.
Tak hanya itu, dalam penetapan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2026 tersebut juga terdapat perubahan atas Perda Nomor 42 tahun 2018 tentang tanggungjawab sosial perusahaan. Perda tersebut juga masuk dalam perubahan kedua Propemperda karena terdapat sejumlah penyesuian poin-poin di dalamnya. Perubahan Perda merupakan hal biasa khususnya untuk menyesuaikan kondisi di lapangan yang dinamis.
Adanya perubahan ini menjadi Propemperda 2026 secara keseluruhan berisi 29 Raperda. Rinciaanya, sembila Raperda usulan Pemerintah Daerah, tiga Raperda inisiatif DPRD, dan 17 Raperda hasil fasilitasi Provinsi Jawa Timur. Namun, juga terdapat dua Raperda yang disepakati penundaan pembahasan di 2027 mendatang. Yakni, Raperda 456 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh serta Raperda tentang Lembaa Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Suara Madiun.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Sutardi mengatakan perubahan sejumlah perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi masyarakat.
Menurut dia, sejumlah peraturan daerah yang telah berlaku selama beberapa tahun perlu disempurnakan agar tetap relevan dengan kebutuhan dan kemampuan pemerintah daerah.
“Memang itu menyesuaikan perkembangan, situasi kondisi yang memang harus disesuaikan dengan regulasi yang ada sekarang. Sehingga yang lama itu memang perlu ada penyempurnaan lagi,” kata Sutardi.
Terkait perubahan Perda Santunan Kematian, Sutardi mengatakan salah satu pertimbangannya adalah nilai santunan yang selama ini belum mengalami perubahan dalam beberapa tahun.
DPRD menilai pemerintah daerah masih memiliki kemampuan untuk meningkatkan besaran bantuan tersebut sehingga manfaat yang diterima masyarakat dapat lebih terasa.
“Perda yang lama, tentang nilai itu kan sudah lama. Kemudian juga karena kemampuan kita untuk membantu masyarakat dalam hal tersebut saya pikir itu perlu ditinjau kembali,” ujarnya.
Sutardi menambahkan, peningkatan santunan diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. “Jadi niatnya kita memang memberi tambahan untuk meringankan beban keluarga,” katanya.
Mengenai sumber pembiayaan santunan kematian, Sutardi menyebut skema yang direncanakan berkaitan dengan Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, mekanisme penyalurannya masih akan didalami lebih lanjut.
Pembahasan tersebut sebelumnya juga telah dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk memastikan mekanisme penyaluran santunan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Penetapan Perubahan Kedua Propemperda 2026 ini menjadi bagian dari proses legislasi daerah Kota Madiun untuk menyesuaikan sejumlah regulasi dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan kebijakan pemerintahan daerah. ***

No More Posts Available.

No more pages to load.